Kota Bima NTB – Sosialisasi Empat Pilar MPR RI merupakan program Majelis Permusyawaratan Rakyat bagian dari tugas dan kewajiban anggota MPR RI dan menyesuaikan wilayah daerah pemilihnya, untuk memasyarakatkan empat pilar MPR RI dan berlandaskan hukum Undang-Undang No. 17 Tahun 2014, Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 huruf c yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 sebagai perubahan ketiga.
Hal ini bertujuan mengenalkan dan mengedukasi masyarakat mengenai empat pilar kebangsaan yang menjadi landasan negara kita berdiri.
Anggota DPR RI yang juga sebagai anggota MPR RI Dapil 1 NTB H. Mori Hanaafi, SE. M. Comm. dari Fraksi Partai NasDem, menyampaikan “Meradikalisasi pancasila dalam arti berfikir sampai ke akar-akarnya, dengan adanya sosialisasi ini kita akan membicarakan esensi kehidupan yang terkandung dalam Empat Pilar tersebut. Ada 1 kalimat yang bisa mengkristalisasi makna Empat Pilar yakni meredeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.
H.Mori Hanafi, SE. M. Comm. yang juga merupakan anggota MPR RI ini menjelaskan bahwa Realisasi pelaksanaan sosialisasi ini dikarenakan tidak hanya amandemen saja yang disosialisasikan tetapi Empat Pilar yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI sebagai bentuk negara dan Bhineka Tunggal Ika juga dilaksanakan”.
Pemaparan materi yang disampaikan Anggota MPR RI H. Mori Hanafi, SE. M. Comm. mewakili daerah pemilihan NTB 1 Pulau Sumbawa, Sosialisasi ini dihadiri oleh Tokoh Agama, Akademisi, Mahasiswa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta puluhan masyarakat Kota Bima dan Kabupaten Bima, pantauan langsung media ini, Minggu (24/11/2024).
Apa inti dari pembahasan Sosialisasi ini?, Penamaan Pilar berarti tiang, penguat, dasar, yang pokok, atau induk. Setiap pilar memiliki fungsi, dan konteks yang berbeda. Keempat pilar ini harus dijadikan keyakinan bahwa inilah yang menjadi prinsip-prinsip moral ke Indonesiaan yang akan menuntun capaian perikehidupan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Komunikasi Yes, Koalisi No
|
Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar, pandangan hidup, ideologi negara, ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan, dan sumber dari segala sumber hukum. Selanjutnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konsensus yang utamanya mengenai tujuan dan cita-cita bersama, the rule of law sebagai landasan penyelenggaraan negara, serta bentuk institusi dan prosedur ketatanegaraan.
Kemudian, NKRI sebagai bentuk negara kesatuan, dalam perjalananya dikelola secara “bergotong-royong” dalam ungkapan Mohamad Hatta, dan Muhammad Yamin memaknai dapat dilangsungkan lewat prinsip dekonsentrasi dan desentralisasi (AB Kusuma, 2004), dan yang terakhir, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara “unity in diversity, diversity in unity”, menerima dan memberi ruang hidup bagi aneka perbedaan, seperi perihal agama/keyakinan, budaya dan bahasa daerah, serta unit-unit politik tertentu sebagai warisan tradisi budaya. (Red)