Kasus Dugaan Pengerusakan Fasilitas Umum di Bima Sudah Masuk Tahap Persidangan

    Kasus Dugaan Pengerusakan Fasilitas Umum di Bima Sudah Masuk Tahap Persidangan
    Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., (01/08/2023)

    Mataram NTB - Penanganan kasus dengan sengaja membinasakan, membuat Hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas sebagaimana di maksud dalam pasal 192 (1) ke 1e KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 ayat (1) UU RI No 38 tahun 2004 tentang jalan yang terjadi di jalan lintas wilayah Soromandi Kabupaten Bima beberapa bulan lalu.

    Dari kegiatan berupa Demonstrasi yang terjadi saat itu 19 orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah TKP atas LP 09 tertanggal 30 Mei 2023 yang masuk ke SPKT Polres Bima.

    Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., terkait perkembangan kasus tersebut mengatakan dari 19 yang ditetapkan tersangka, lanjut Kabid Humas, 15 tersangka sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima. Sementara 4 tersangka lainnya diantaranya berinisial L elah dilakukan penahanan dan dinyatakan P21 dan 3 orang masih dalam proses pencarian (AF, AS dan OP).

    "Ke 15 tersangka yang sedang menjalani sidang tersebut G, RR, BA, U, D, SL, S, AR, M, MS, FI, MF, AB, H dan A. Saat ini mereka saat ini sudah dalam proses sidang, "terang Pria yang kerap disingkat namanya AAS, di Command Center usai Konferensi Pers pengungkapan Tindak pidana Kelautan dan Perikanan, (01/08/2023).

    "Tiga dari 4 tersangka lainnya sudah tiga kali dilakukan pemanggilan namun tidak memenuhi panggilan tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang tahap pencarian, "ucap AAS menambahkan.

    Disampaikan pula oleh AAS, bahwa beberapa tindakan yang dilakukan Polri diantaranya mengamankan jalannya sidang. Proses hukum terhadap para tersangka tersebut diharapkan bisa menjadi edukasi kepada  masyarakat sehingga dapat memahami tindakan-tindakan yang dilarang pemerintah yang telah diatur dalam UU.

    "Proses ini lebih diharapkan bentuk pembelajaran kepada masyarakat, "tutup AAS.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Terduga Pelaku Penganiayaan di Pasir Putih...

    Artikel Berikutnya

    Tim Opsnal Dit. Polairud Polda NTB Berhasil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Ikuti Kami