Kasus Penyewaan Alat Berat Dinas PUPR NTB, Polisi Sita 1 Unit Ekskavator Yang Diduga Barang Bukti

    Kasus Penyewaan Alat Berat Dinas PUPR NTB, Polisi Sita 1 Unit Ekskavator Yang Diduga Barang Bukti
    Dari Kanan ke Kiri ( Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kanit Tipikor Polresta Mataram, Kasi Peralatan Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok) saat Menyita ekskavator di Desa pengadangan Lombok Timur, (21/10/2024)

    Mataram NTB - Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan penyitaan terhadap salah satu Barang Bukti (BB) dalam kasus Korupsi alat Berat Dinas PUPR NTB yang saat ini sedang ditangani oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram. 

    Barang bukti yang berhasil diamankan / disita Penyidik tersebut berupa 1 Unit Ekskavator dengan nomor seri sesuai dengan yang tercantum dalam Laporan yang disampaikan kepada Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram. 

    Sebelumnya berdasarkan hasil penyelidikan ada 3 jenis alat berat milik Balai Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB yang menjadi BB kasus tersebut yakni 1 Unit Ekskavator, 2 Unit Dum Truk dan 1 Unit mesin Molen. 

    “Saat ini dari 3 jenis BB tersebut, kita baru menemukan 1 Unit Ekskavator dalam keadaan rusak berat di wilayah Desa Pengandangan, Kec. Pringgasela Kab. Lombok Timur. Jadi baru 1 jenis alat berat BB pada kasus tersebut yang berhasil kita sita, “ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., usai melakukan Penyegelan ekskavator di Desa Pengadangan, Lombok Timur, Senin 21 Oktober 2024.

    Lanjut Kasat alat berat ini sebelumnya tidak ada yang mengetahui keberadaannya. Namun berkat kerja keran penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram Ekskavator tersebut berhasil ditemukan keberadaanya dan langsung dilakukan penyitaan dengan Menyegel ekskavator tersebut dengan pita Police Line sebagai tanda barang tersebut dibawah tanggung jawab Kepolisian. 

    “Ekskavator saat kami temukan dalam keadaan rusak berat bahkan beberapa bagian onderdil dan bahkan mesinnya sudah tidak ada. Namun kami akan telusuri bagian-bagian dari alat berat tersebut yang tidak ada mengingat bila dihargakan bagian onderdil tersebut harganya cukup mahal. Jadi kita akan telusuri lebih lanjut, “jelasnya.

    Yogi menjelaskan secara singkat bahwa berdasarkan Laporan Balai, alat berat tersebut awalnya pada tahun 2021 disewakan kepada pihak ke tiga oleh Kepala Balai yang menjabat saat itu, namun hingga tahun 2024 uang sewa dari pihak ketiga tidak pernah masuk ke bendahara Balai. Maka atas persoalan itu Balai jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB melaporkan kasus tersebut ke Polrests Mataram. 

    “Kami akan melakukan pemanggilan secara Dinas kepada pihak ketiga. Jika sesuai batas ketentuan pemanggilan pihak ketiga tersebut tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa, “pungkas Yogi. 

    Sementara itu Kasi Peralatan, Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB Haerul Anwar kepada Media ini mengutarakan bahwa, selain ekskavator, ada 2 Unit Dum truk dan 1 Unit mesin Melon yang belum diketahui keberadaannya. 

    “Beberapa alat berat milik Balai tersebut tidak pernah kita ketahui keberadaannya hingga ini kami laporkan. Dan Alhamdulillah meski dalam keadaan rusak berat Ekskavator ini salah satu dari alat berat tersebut sudah bisa diamankan, “ucapnya saat penyegelan ekskavator di Desa pengadangan. 

    “ Kita berdoa saja, semoga Dum truk dan Melon juga akan berhasil ditemukan dan dilakukan penyitaan, sehingga kasus ini cepat terungkap, “imbuh Kasi yang baru beberapa bulan menduduki jabatan Kasi Peralatan di Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok tersebut. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Wahyu Apriawan Riski Gandeng GEN-Z Tangani...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Pimpin Kunjungan Silaturahmi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jelang PAM TPS, Kapolresta Mataram Sampaikan Arahan Kepada Personil
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami