Mataram NTB - Berdasarkan keputusan sidang Praperadilan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Mtr., antara Pemohon atas nama Sopian Hadi (Pemohon 1) dan Lalu Dedi Apriyanto (pemohon 2) dengan Termohon Kepala Kepolisian Nusa Tenggara Barat cq Direktur Direktorat Reskrimum Polda NTB yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 24 Juli 2023 yang menyatakan Permohonan Pemohon dikabulkan seluruhnya.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum (PH) Pemohon Ida Bagus Wiratama SH., MH., dan H. Husnan Wadi SH., MH., dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Kantin Komala Polda NTB, Senin (24/07/2023).
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
"Permohonan Pemohon dikabulkan seluruhnya oleh PN Mataram dalam sidang Praperadilan, "tegas Gus Wira Sapaan akrab PH Pemohon yang juga Dewan Penasehat DPC PERADI Kabupaten Lombok Timur itu.
Ia menyebutkan dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa Termohon dalam penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon dalam dugaan tindak Pidana "Memberikan Keterangan Palsu diatas Sumpah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1) KUHP oleh Kapolda NTB cq Direktur Direktorat Reskrimum Polda NTB adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Disamping itu, lanjut Bagus, dalam keputusan tersebut menyatakan Termohon tidak berwenang dan tidak sah dalam segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas para Pemohon oleh Termohon sebagaimana yang dimaksud dalam surat-surat yang dilampirkan Termohon salah satunya surat LP/B/07/I /2020/SPKT/Polda NTB tanggal 9 Januari 2020 dengan pelapor atas nama sdr. Markus Lerijen.
Ia juga menyatakan, sesuai keputusan tersebut, Termohon tidak berwenang dan tidak sah dalam melakukan penahanan atas diri para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam surat Printah Pnahanan nomor Sp. Han/57/VI/RES.1.24/2023/ DitReskrimum tanggal 20 Juni 2023 dan nomor 58 terhadap kedua Pemohon, dan atau Perpanjangan penahanan oleh pejabat lain atas permohonan, permintaan dan perintah Termohon yang dilakukan tersebut para Pemohon dinyatakan tidak sah pula.
Atas keputusan tersebut, Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah Penyidikan kepada Para Pemohon serta memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan, memerdekakan dan mengeluarkan para Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Negara RI Daerah NTB , dan terakhir memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
"Selaku PH Pemohon berharap agar apa yang telah diputuskan PN Mataram tersebut segera ditindaklanjuti demi Penegakan hukum yang berkeadilan, "tutupnya.
Sementara itu Kapolda NTB melalui Direktur Direktorat Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK., melalui aplikasi WhatsApp kepada media ini menjelaskan bahwa kedua Pemohon saat ini sedang dalam proses Pembebasan.(Adb)